Berikut ini adalah pandangan agama terhadap Narkoba. 1. Agama Islam. Di dalam agama Islam, terdapat beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Di era Rasulullah, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar).
A. Pengertian Mabuk-Mabukan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mabuk adalah berasa pening atau hilang kesadaran (karena terlalu banyak minum-minuman keras, makan gadung dsb.) sehingga bisa memicu pelakunya melakukan sesuatu di luar kesadarannya atau tidak terkontrol. Pengertian perilaku mabuk-mabukan Perilaku mabuk-mabukan dapat
1 16 TINDAK PIDANA MINUMAN KHAMAR DALAM QANUN PROVINSI ACEH NO. 12 TAHUN 2003 Analisa Konsep Hudûd dan Ta zîr Oleh : Syarifuddin Usman Dos Author: Handoko Setiabudi 85 downloads 52 Views 391KB Size